Pemerintah Kabupaten Samosir Dukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah

    Pemerintah Kabupaten Samosir Dukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah

    SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir mendukung penuh pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) satu Juta patok batas bidang tanah se-Indonesia yang laksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

    Pernyatan tersebut disampaikan Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) Samosir Drs. Waston Simbolon saat menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas 1 Juta Patok Batas Bidang Tanah di Kantor Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan, Jum'at (3/1/2023)

    Pencanangan Gemapatas tersebut mengusung tema "Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok" yang bertujuan untuk mempercepat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan menggerakkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah.

    Kepala BPN Samosir mengatakan, bahwa pencanangan gemapatas oleh Kementerian ATR/BPN dengan pemasangan 1 juta patok di seluruh Indonesia merupakan langkah untuk mendukung dan menyukseskan program PTSL.

    "Pemasangan satu juta patok ini juga merupakan langkah percepatan pelaksanaan PTSL, dikarnakan untuk Tahun 2023 sistem pengukuran dan pemetaan tanah menggunakan sistem foto udara", ujar Kepala BPN Samosir Rizki.

    Rizki juga menyampaikan, bahwa BPN Samosir memiliki target pemetaan lahan sebanyak 2.782 Ha dengan jumlah sertifikat 3.910. dan berharap kerjasama yang baik dengan para Kepala Desa dan Kepala Dusun serta Camat untuk mencapai target yang telah ditentukan.

    Sedangkan biaya pengurusan sertifikat terdapat tiga sistem pembiayaan, diantaranya, fotocopy surat, meterai, dan patok ditanggung pemohon, biaya pelaksanaan penyuluhan, pengukuran dan penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung di APBN, dan yang ketiga pembiayaan BPHTB digratiskan, ”sebut Rizki

    Pj. Sekertaris Daerah Samosir dalam arahannya menyampaikan, bahwa pencanangan Gemapatas merupakan langkah yang baik untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang batas tanah untuk menjaga aset dan menghindari konflik kepemilikan tanah.

    "Samosir merupakan salah satu Kabupaten yang banyak pengaduan terkait masalah tanah di PN Balige, terlebih terkait dengan tanah warisan, oleh karena itu melalui program ini diharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera mendiskusikan kepada keluarga untuk kesepakatan bersama dalam mensertifikatkan tanah hak milik", ujar Drs. Waston Simbolon. ( Karmel )

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Samosir Gelar Focus Group Discussion...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Samosir Terima Audiensi Unika ST....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami