Penyebaran Covid-19 Meningkat Jadi 102 Kasus, Pemerintah Kabupaten Samosir Akan Tegakkan Protokol Kesehatan

    Penyebaran Covid-19 Meningkat Jadi 102 Kasus, Pemerintah Kabupaten Samosir Akan Tegakkan Protokol Kesehatan

    SAMOSIR - Seiring dengan meningkatnya kasus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Samosir akan mulai melakukan Operasi Yustisi untuk membudayakan pendisiplinkan protokol Kesehatan guna menekan laju penyebaran virus

    Selain akan melakukan Pendisiplinkan Protokol Kesehatan, Satuan Gugus Tugas Kabupaten Samosir juga akan memberlakukan pengetatan Protokol Kesehatan di kehidupan masyarakat,  

    Hal ini diharapkan dapat menekan penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Samosir dimana saat ini Kabupaten Samosir masuk PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level II, " Ujar Plt Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika, Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea, Jumat ( 17/02/2022 )

    Ricky Rumapea dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan, saat ini jumlah kasus aktif diwilayah Kabupaten Samosir sebanyak 102 orang dan terdapat penambahan kasus baru per hari ini 28 orang 

    "Untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19, Satuan Gugus Tugas Kabupaten Samosir melalui Operasi Yustisi akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker dan menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin,  

    Namun penindakan akan tetap dengan cara-cara yang humanis dan Petugas yang akan melakukan penertiban diantaranya gabungan personel dari Polisi, TNI, Satpol PP, Kejaksaan., "Ujar Plt Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika, Kabupaten Samosir Ricky Rumapea

    Ricky Rumapea juga menjelaskan, Penindakan akan fokus dalam Operasi Yustisi 2022 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta membatasi jam buka operasional warung, rumah makan dan tempat hiburan malam, yakni sampai pukul 21.00 WIB 

    Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/4/Inst/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1, yunto Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Samosir. ( Karmel )

    SAMOSIR
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Samosir Ikuti Seminar Sustanaible...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Covid-19 di Kabupaten Samosir Turun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami