Tim Terpadu Penataan Tertibkan 58 Keramba Jaring Apung di Desa Parsaoran dan Sait Nihuta

    Tim Terpadu Penataan Tertibkan 58 Keramba Jaring Apung di Desa Parsaoran dan Sait Nihuta

    SAMOSIR-Guna mendukung tata ruang kawasan Danau Toba, Tim terpadu Kabupaten Samosir kembali melakukan penertiban Keramba Jaring Apung ( KJA ) milik masyarakat yang berlokasi di Kelurahan Siogung-ogung, Desa Parsaoran I dan Desa Saitnihuta, Jumat ( 03/06/2022 ).

    Penertiban Keramba Jaring Apung tersebut guna meningklanjuti SK ( Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara ) Nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang penetapan alokasi jumlah (KJA) Keramba Jaring Apung di Danau Toba, " Ujar Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Ricky Rumapea, SH

    Ricky Rumapea juga menjelaskan, penertiban 58 petak Keramba Jaring Apung tersebut dilakukan Tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Kejaksaan yang dikomandoi Pemerintah Daerah

    "Sebanyak 58 petak Keramba Jaring Apung yang ditertibkan diantaranya berada di Kelurahan Siogung-ogung milik Jefri Sitanggang sebanyak 4 petak, Lamser Sitanggang sebanyak 21 petak. 

    Sedangkan di Desa Parsaoran I Tim terpadu juga melakukan penertiban Keramba Jaring Apung milik Riscat Sitanggang sebanyak 25 petak dan di Desa Saitnihuta milik Nesri HR. Sigalingging sebanyak 8 Petak, " Terang Ricky Rumapea ( Karmel )

    Samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Buka Pelatihan DEA, 100 Wirausaha Muda UMKM...

    Artikel Berikutnya

    Ngantor di Desa, Bupati Serap Aspirasi Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Posko Nataru 2024-2025 Resmi Dibuka, KSOPP Pastikan Kesiapan Layanan Pelabuhan di KSPN Danau Toba
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    BAZNAS Maros Serahkan Donasi Untuk Imam Masjid, Guru TPQ, dan Pengurus Rumah Ibadah di Lanud Sultan Hasanuddin
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia

    Ikuti Kami